A. DEFINISI PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah jumlah pendekatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
B. KONSEP PENDAPATAN NASIONAL
- Produk Domestik Bruto (GDP)
Merupakan jumlah produk barang dan jasa yang di hasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang di hasilkan oleh perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan.Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum di perhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang di dapatkankan dari GDP di anggap bersifat Bruto / kotor.
- Produk Nasional Bruto (PNB)
PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang di hasilkan oleh penduduk suatu negara selama satu tahun, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang di hasilkan oleh warga yang berada diluar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
- Pendapatan Nasional Neto (PNN)
PNN adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang di terima oleh masyarakat sebagai faktor pemilik faktor produksi. Besarnya PNN dapat di peroleh dari NNP di kurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah,dll.
- Pendapatan Perseorangan (PP)
Merupakan jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun.Pendekatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer. Transfer Payment adalah penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan di ambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu.
- Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Merupakan pendapatan yang siap untuk di manfaatkan guna untuk membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang di salurkan menjadi investasi. DI ini di peroleh dari PP dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang bebannya tidak dapat di alihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung di tanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.