twitter


      Tugas softskill ke tiga kali ini adalah kelanjutan dari tugas ke dua minggu lalu yang membahas tentang kasus pelanggaran etika di dunia maya yang masuk ke ranah hukum. Dan saat ini akan dikembangkan apakah kasus tersebut berkaitan dengan rancangan Undang-undang ITE, dan bagaimana penyesaiannya.


       Alexander Aan  adalah seorang PNS berusia 31 tahun yang bertugas di kantor BAPPEDA , Sumatera Barat. Alex adalah seorang warga negara Indonesia yang tidak percaya dengan konsep Ketuhanan  dan Agama yang diakui di Indonesia dan secara tegas Alex menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis berawal dari bentuk penyampaian pemikiran dan pendapat pribadinya yang ditulis di status facebooknya, yaitu : “Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada, dan Nabi Muhammad adalah seorang yang biadab”.
   Akibat dari perbuatannya Alexander Aan dibawa sekelompok pemuda ke Kantor Bupati Dharmasraya. Dan MUI Sumatera Barat akhirnya melaporkan Alex kepada pihak kepolisian, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat menjelaskan bahwa sikap anti Tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander  ini  Bertentangan dengan semua agama.

         Pelanggaran Kasus Menurut UU RI dan ITE:
  • Alexander kini menghadapi ancaman dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 
  • Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 Miliar.
        Solusi :

      Keberadaan Undang-Undang ITE sudah tepat untuk diberlakukan, karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit dikontrol. Tidak bermaksud untuk membatasi hak kebebasan berpendapat atau berekspresi seseorang, sebagaimana terjamin dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan Pendapat, Undang-Undang ITE bertujuan dan diharapkan dapat menjadi pengontrol kebebasan berpendapat di media online sosial yang berkembang sangat pesat, jadi sudah sepatutnya Undang-Undang ITE diberlakukan di Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang RI mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku, dengan begitu maka kesantunan dan kedamaian masyarakat dan negara dapat tercipta.
Kasus Alex telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri dharmasraya, Sumatera barat. Dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2011.


       Kasus kedua yaitu tentang  KICAUAN "HOAX" BERUJUNG TUNTUTAN PENJARA

      Gara-gara menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui situs mikroblog Twitter, sepasang pria dan wanita di Meksiko dituntut hukuman 30 penjara. Keduanya dianggap telah menebar kepanikan di kalangan penduduk negara tersebut. Gilberto Martinez Vera (48), guru sekolah swasta, dan Maria de Jesus Bravo Pagola, seorang presenter radio, dituduh menyebarkan informasi palsu mengenai adanya sekelompok orang bersenjata yang menyerang sekolah-sekolah di tenggara Kota Veracruz.
       Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/8/2011) pekan lalu ketika penduduk di kota tersebut berada dalam situasi tegang akibat konvoi marinir jalan-jalan kota. Warga menduga telah terjadi pertikaian antara tentara dan geng mafia narkoba seperti terjadi akhir-akhir ini. Dalam situasi itu, Vera melayangkan pesan di akun Twitter-nya. Kicauan Vera berbunyi, "Kakak iparku bilang ada penculikan lima anak di sekolah mereka." Ia kembali menuliskan pesan di Twitter dan memastikan kejadian itu benar meskipun ia tidak tahu kapan peristiwa itu terjadi. Pesan itu kemudian diteruskan (retweet) oleh Pagola sehingga pengikutnya (follower) pun panik.

      Pelanggaran Kasus Menurut UU RI dan ITE:

  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

     Solusi :
     Keberadaan Undang-Undang ITE sudah tepat untuk diberlakukan, karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit dikontrol. Sesuai dengan Rancangan UU ITE PAsal 28, Kicauan  Gilberto Martinez Vera (48) dan Maria de Jesus Bravo Pagola di twitter yang menyebarkan informasi palsu atau hoax mengenai adanya sekelompok orang bersenjata yang menyerang sekolah-sekolah di tenggara Kota Veracruz yang membuat follower dan warga panik. Kepanikan itu menimbulkan kecelakaan yang melibatkan puluhan mobil di jalan raya. Sepasang pria dan wanita di Meksiko ini akhirnya dituntut hukuman 30 penjara karena dianggap berita bohong dan  telah menebar kepanikan di kalangan penduduk negara tersebut.