Tugas softskill ke tiga kali ini adalah kelanjutan dari tugas ke dua minggu lalu yang membahas tentang kasus pelanggaran etika di dunia maya yang masuk ke ranah hukum. Dan saat ini akan dikembangkan apakah kasus tersebut berkaitan dengan rancangan Undang-undang ITE, dan bagaimana penyesaiannya.
Kasus pertama yaitu tentang KASUS BERPENDAPAT SEORANG PNS BERUJUNG POLEMIK DAN KONFLIK
Alexander Aan adalah seorang PNS berusia
31 tahun yang bertugas di kantor BAPPEDA , Sumatera Barat. Alex adalah
seorang warga negara Indonesia yang tidak percaya dengan konsep
Ketuhanan dan Agama yang diakui di Indonesia dan secara tegas Alex
menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis berawal dari bentuk
penyampaian pemikiran dan pendapat pribadinya yang ditulis di status
facebooknya, yaitu : “Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan,
kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah
merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada, dan Nabi Muhammad adalah seorang
yang biadab”.
Akibat dari perbuatannya Alexander Aan dibawa sekelompok pemuda ke Kantor Bupati Dharmasraya. Dan MUI
Sumatera Barat akhirnya melaporkan Alex kepada pihak kepolisian, Ketua Majelis
Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat menjelaskan bahwa sikap anti Tuhan yang
disebarkan pemilik akun Facebook
Alexander ini Bertentangan dengan semua agama.
Pelanggaran Kasus Menurut UU RI dan ITE:
- Alexander kini menghadapi ancaman dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
- Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 Miliar.
Solusi :
Keberadaan Undang-Undang ITE sudah tepat untuk diberlakukan,
karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat
menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit
dikontrol. Tidak bermaksud untuk membatasi hak kebebasan berpendapat atau
berekspresi seseorang, sebagaimana terjamin dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998
tentang kemerdekaan mengeluarkan Pendapat, Undang-Undang ITE bertujuan dan
diharapkan dapat menjadi pengontrol kebebasan berpendapat di media online
sosial yang berkembang sangat pesat, jadi sudah sepatutnya Undang-Undang ITE
diberlakukan di Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang RI mengenai
kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan
nilai-nilai dan norma yang berlaku, dengan begitu maka kesantunan dan kedamaian
masyarakat dan negara dapat tercipta.
Kasus
Alex telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri dharmasraya, Sumatera barat. Dan
Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2011.
Kasus kedua yaitu tentang KICAUAN "HOAX" BERUJUNG TUNTUTAN PENJARA
Gara-gara menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui
situs mikroblog Twitter, sepasang pria dan wanita di Meksiko dituntut hukuman
30 penjara. Keduanya dianggap telah menebar kepanikan di kalangan penduduk
negara tersebut. Gilberto Martinez Vera (48), guru sekolah swasta, dan
Maria de Jesus Bravo Pagola, seorang presenter radio, dituduh menyebarkan
informasi palsu mengenai adanya sekelompok orang bersenjata yang menyerang sekolah-sekolah
di tenggara Kota Veracruz.
Peristiwa
itu terjadi pada Kamis (25/8/2011) pekan lalu ketika penduduk di kota tersebut
berada dalam situasi tegang akibat konvoi marinir jalan-jalan kota. Warga
menduga telah terjadi pertikaian antara tentara dan geng mafia narkoba seperti
terjadi akhir-akhir ini. Dalam situasi itu, Vera melayangkan pesan di akun
Twitter-nya. Kicauan Vera berbunyi, "Kakak iparku bilang ada penculikan
lima anak di sekolah mereka." Ia kembali menuliskan pesan di Twitter dan
memastikan kejadian itu benar meskipun ia tidak tahu kapan peristiwa itu
terjadi. Pesan itu kemudian diteruskan (retweet) oleh Pagola sehingga
pengikutnya (follower) pun panik.
Pelanggaran Kasus Menurut UU RI dan ITE:
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Solusi :
Keberadaan Undang-Undang ITE sudah tepat untuk diberlakukan, karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit dikontrol. Sesuai dengan Rancangan UU ITE PAsal 28, Kicauan Gilberto
Martinez Vera (48) dan Maria de Jesus Bravo Pagola di twitter
yang menyebarkan informasi palsu atau hoax mengenai adanya sekelompok
orang bersenjata yang menyerang sekolah-sekolah di tenggara Kota Veracruz yang
membuat follower dan warga panik. Kepanikan itu menimbulkan kecelakaan
yang melibatkan puluhan mobil di jalan raya. Sepasang pria dan wanita di
Meksiko ini akhirnya dituntut hukuman 30 penjara karena dianggap berita bohong dan telah menebar
kepanikan di kalangan penduduk negara tersebut.
11 Desember 2021 pukul 08.33
Thanks for nice information
Dont forget to visit our
site