twitter


A. Pengertian

     Pengertian Uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang: pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelanggaran kuantitatif,berbagai praktik dan regulasi untuk mengaur produksi, pengeluaran, dan penarikan uang adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan mempengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
     Bank sentral bertanggung jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaanya dapat ditunjuukan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu yang berbeda.
     Perusakan atas nama uang dapat terjadi apabila uang logam di leburkan  untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetakannya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

B. Jenis-jenis Uang
  • Uang Kartal
     Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut undang-undang bank sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki bank indonesia di sebut hak oktroi.
      Menurut Undang-undang pokok Bank Indonesia No. 11/1963, terdapat dua jenis uang kartal yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:
  1. Dikeluarkan oleh pemerintah
  2. Dijamin oleh undang-undang
  3. Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  4. Ditanda tangani oleh menteri keuangan
     Namun, sejak berlakunya undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank.
  • Uang Bank
     Uang bank adalah uang yang dikeluarkan  oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya:
  1. Dikeluarkan oleh bank Sentral
  2. Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
  3. Bertuliskan nama bank sentral yang bersangkutan (di indonesia: Bank Indonesia)
  4. Ditanda tangani oleh gubernur bank sentral.
     Jenis Uang Kartal menurut bahan pembuatannya:
  • Uang Logam
     Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat=syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima oleh orang. Disamping itu, emas dan perak tidak akan musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
     Uang logam memiliki tiga macam nilai:
  • Nilai intrinsik, yaitu  nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya beberapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain:
  1. Tahan lama dan tidak mudah rusak 
  2. Digemari oleh umum atau sebagian masyarakat
  3. Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas
  4. Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil
     Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena berbagai alasan, yaitu:
  1. Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar
  2. Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
  3. Uang  emas semakin hilang dari peredaran,biasanya karena banyak yang di lebur atau dijadikan perhiasan
  • Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00). 
  • Nilai tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang. Misalnya uang Rp. 500,00 dapat ditukar dengan sebuah permen, dll.

  • Uang Kertas
     Uang Kertas adalah uang yang terbuat dar kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU NO. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang  dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang kertas me3mpunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.
     Ada 2 macam nilai kertas:
  1. Uang kertas Negara, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah terbatas dan ditandatangani menteri keuangan.
  2. Uang kertas Bank,  yaitu uang  yang dikeluarkan oleh bank sentral 
     Beberapa keuntungan terhadap pemakaian logam mulia:
  1. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
  2. Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam
  3. Peredaran uang kertas bersifat elastis sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan uang.
  4. Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar.
  • Uang Giral
     Uang Giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. D indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank indonesia. Menurut UU no. 7 tentang perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
     Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
     Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut:
  1. Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku gilyet.
  2. Karena transaksi surat berharga
  3. Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu
  4. Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  5. Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang segera dilaporkan ke bank
  • Uang Kuasi
     Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
 

http://azenismail.wordpress.com/2011/04/10/uang-bank-dan-penciptaan-uang/
     

0 komentar:

Posting Komentar