Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral.
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam
tiga arti sebagai berikut:
- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut di masyarakat.
Sebagai contoh adalah Etika Profesi Psikologi :
1. Etika antara sesama Psikolog
Sumber:
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu sejawat akademisi Keilmuan Psikologi/Psikolog.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
2. Etika dengan profesi lain
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
3. Etika dalam pelaksanaan kegiatan
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktik psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalampengaturan terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktik psikologi wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan kewenangannya.
4. Etika sikap profesional terhadap klien
- Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang membutuhkannya.
- Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.
5. Etika asas kesediaan
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.
6. Etika interpretasi hasil pemeriksaan
- Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan.
7. Etika pemanfaatan dan penyampaian hasil
pemeriksaan
- Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.
8. Etika menjaga kerahasiaan data klien
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya.
9. Etika penyantuman identitas
- Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik psikologi sesuai keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti pertanggungjawaban.
10. Etika tanggung jawab
- Tanggung jawab ilmuan psikologi dan psikolog dalam memberikan jasa praktik psikologi hanya dalam konteks hubungan atau peran profesional maupun ilmiah.