twitter


    

     Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.

    Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut di masyarakat.

    Sebagai contoh adalah Etika Profesi Psikologi :

   1.   Etika antara sesama Psikolog
  •  Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati  dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu  sejawat akademisi Keilmuan Psikologi/Psikolog.
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling memberikan  umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
   2. Etika dengan profesi lain
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati  kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya  pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang atau pihak lain  yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
   3. Etika dalam pelaksanaan kegiatan
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktik  psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang  bersifat  obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalampengaturan  terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.
  •  Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktik  psikologi wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi  tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan  pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan  kewenangannya.
   4. Etika sikap profesional terhadap klien
  • Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang  membutuhkannya.
  • Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan  sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.
   5. Etika asas kesediaan
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak  pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian  jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai  jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian  jasa/praktik psikologi.
  6. Etika interpretasi hasil pemeriksaan
  • Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa  psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi  dan kewenangan.
   7. Etika pemanfaatan dan penyampaian hasil pemeriksaan
  • Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan  ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil  pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah  dipahami klien atau pemakai jasa.
   8. Etika menjaga kerahasiaan data klien
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang  menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam  hubungan dengan  pelaksanaan kegiatannya.
   9.  Etika penyantuman identitas
  • Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik psikologi sesuai  keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda  tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti pertanggungjawaban.
  10. Etika tanggung jawab
  • Tanggung jawab ilmuan psikologi dan psikolog dalam memberikan jasa praktik psikologi  hanya dalam konteks hubungan atau peran profesional maupun ilmiah.

Sumber:
1, 2, 3